Woww!!! Selain Gaji 13, PNS Akan Mendapatkan Uang Sebesar Rp 900 Ribu pada Bulan Juni, Ini Ketentuan...

Daftar Isi

Uang tambahan tersebut telah menjadi perbincangan hangat karena telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang telah mengatur aturan pemberian uang tambahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PMK No 49 Tahun 2023. Aturan ini menetapkan pemberian uang tambahan sesuai dengan golongan masing-masing PNS.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 35.000 per hari. Sementara itu, PNS golongan III akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 37.000 per hari. Dan yang menarik, PNS golongan IV akan mendapatkan uang tambahan yang lebih besar, yakni sebesar Rp 41.000 per hari. Kemudian, uang tambahan ini akan diberikan sesuai dengan jumlah hari kerja setiap bulannya, yaitu 22 hari kerja.

Apabila dihitung berdasarkan jumlah hari kerja tersebut, maka PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 770.000 per bulan. Sementara itu, PNS golongan III akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 814.000 per bulan. Dan untuk PNS golongan IV, mereka akan menerima uang tambahan sebesar Rp 902.000 setiap bulannya.

Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa uang tambahan yang diberikan merupakan uang makan bagi para PNS. Pemberian uang makan ini harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Aturan yang berlaku disebutkan dapat dilihat secara detail pada laman resmi djpb.kemenkeu.go.id, di mana uang makan akan diberikan kepada PNS sesuai dengan beberapa ketentuan seperti :

- seperti masuk kerja,
- tidak melaksanakan perjalanan dinas,
- tidak sedang dalam status cuti,
- tidak sedang dalam tugas belajar,
- serta tidak sedang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Keputusan pemerintah untuk memberikan uang tambahan kepada PNS ini tentu menjadi kabar gembira bagi para PNS. Selain gaji ke-13, adanya uang tambahan ini dapat menjadi pendorong semangat kerja para PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tambahan insentif ini, kinerja PNS dapat semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi pemerintah maupun masyarakat.

Posting Komentar