Segera! Sri Mulyani Menyiapkan Uang Makan untuk Para PNS Siap Dicairkan Setiap Bulan

Daftar Isi

Sri Mulyani Menyiapkan Uang Makan untuk Para PNS Siap Dicairkan Setiap Bulan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyiapkan alokasi uang makan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dicairkan setiap bulannya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PNS di Indonesia.


PNS yang ada di Indonesia akan menerima uang makan, yang besarnya bervariasi tergantung pada golongan masing-masing. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS yang berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Alokasi uang makan ini telah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 yang masih berlaku hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perhatian kepada para PNS.

Pemberian uang makan kepada PNS akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam sebulan. Sebagai contoh, jika terdapat 22 hari kerja dalam sebulan, maka besaran uang makan yang akan diterima para PNS secara keseluruhan adalah sebagai berikut:

1. PNS golongan I dan II: Rp35.000, sehingga dalam sebulan akan mendapatkan Rp770.000

2. PNS golongan III: Rp37.000, sehingga dalam sebulan akan mendapatkan Rp814.000

3. PNS golongan IV: Rp41.000, sehingga dalam sebulan akan mendapatkan Rp902.000

Tentunya, besaran tersebut akan disesuaikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan yang dapat berbeda-beda antara bulan satu dengan bulan berikutnya. Ini memberikan keyakinan bahwa Sri Mulyani telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menetapkan besaran tersebut.

Keputusan ini memberikan kepastian kepada para PNS mengenai besaran uang makan yang akan mereka terima setiap bulannya. Dengan demikian, para PNS dapat memperhitungkan dana tersebut sebagai bagian dari pengeluaran dan kesejahteraan mereka sehari-hari.

sumber: klikpendidikan

Posting Komentar