Kabar Baik! MenpanRB Surati Honorer Agar Benar-Benar Diangkat Jadi PNS dan PPPK, Berikut Isinya...

Daftar Isi
sudutedu.com

SudutEdu - Kabar baik telah datang bagi para honorer yang telah lama menanti kejelasan statusnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Anas telah mengirim surat edaran kepada para honorer untuk memastikan bahwa mereka akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa honorer yang siap berpindah jabatan ke PNS atau PPPK harus terlebih dahulu terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sejalan dengan arahan MenpanRB yang menginginkan kejelasan status kepegawaian para honorer dalam upaya pemerintah untuk melakukan penataan kepegawaian yang lebih baik.

Dalam surat edaran yang resmi dikeluarkan oleh MenpanRB tercantum kabar baik bahwa honorer akan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui pengadaan alokasi anggaran pembiayaan untuk mereka yang masih berstatus honorer. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang dikeluarkan oleh MenpanRB.

MenpanRB Anas secara tegas menegaskan bahwa honorer berhak menerima pendapatan sesuai dengan alokasi pembiayaan instansi pemerintah masing-masing daerah. Penjaminan pembiayaan honorer ini dilakukan sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melaksanakan penataan kepegawaian bagi para honorer.

Dalam petikan Surat Edaran MenpanRB Anas disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPK) menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN. Hal ini memberikan jaminan bagi honorer yang telah terdaftar untuk tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa penataan honorer ini bertujuan untuk mencegah pengangkatan honorer baru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023 pasal 65 ayat 1 yang memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan penataan honorer.

Dalam konteks ini, pemenuhan kebutuhan pemerintah akan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN dianggap sangat penting. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer yang sudah terdaftar.

Selain itu, pemerintah juga sedang merumuskan skema pengangkatan honorer menjadi PPPK atau PNS sambil menunggu waktu perekrutan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) dan CPNS. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menyatakan bahwa skema pengangkatan honorer sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.

Dengan demikian, para honorer dapat berharap bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh MenpanRB ini akan membawa kabar baik bagi mereka dan memastikan bahwa honorer benar-benar dikedepankan oleh pemerintah dalam penataan kepegawaian nasional.

Posting Komentar